Pengamat: Penerapan Pajak E-Commerce Beri Kepastian

Agar aturan penerapan pajak buat pelaku e-commerce berlangsung baik, pengamat menilai perlu sosialisasi dan edukasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jan 2019, 06:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan penerapan pajak untuk pelaku e-commerce dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Akan tetapi, perlu sosialisasi lebih gencar sebelum dilakukan.

Adapun aturan penerapan pajak untuk pelaku e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, ‎penerbitan PMK ini patut diapresiasi karena sudah cukup lama ditunggu. Kehadiran aturan tersebut untuk memberi kepastian dan fokus di lapangan bagi para pelaku usaha.

"Secara substansi cukup moderat, karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum," kata Yustinus, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, seperti ditulis Minggu (13/1/2019).

Dia mengungkapkan, regulasi tersebut menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Serta tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat.

Prastowo menilai, kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung. Kepastian pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar di sebuah platform. 

Dia menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat 3 dan 5 dalam peraturan tersebut mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meski termasuk pengusaha kecil. Meski hal ini tidak sesuai Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (PPN), tetapi perlu dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan menangkap potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. 

Sedangkan kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi, maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Agar regulasi tersebut terlaksana dengan baik, maka sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang hingga April. Sehingga tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. 

‎"Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban, " ujar dia.

 


Pokok Ketentuan PMK 210

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

 a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen  dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta

 d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

 a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

 c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.

Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

 3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya