Liputan6.com, Pekanbaru- Dua bangkai Dugong atau ikan duyung ditemukan warga terdampar di Pantai Pulai Bungkuk dan Pantai Puak, Kota Dumai, Provinsi Riau. Warga awalnya mengira bangkai itu sebagai batang kayu hanyut hingga sempat dijadikan mainan oleh anak-anak.
Hanya saja, kematian mamalia laut dilindungi ini tidak sampai kabarnya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Petugas baru tahu ada Dugong mati setelah dikonfirmasi wartawan.
"Sampai sekarang belum ada laporannya ke kami. Coba pastikan ke Bidang Wilayah II BBKSDA," kata Dian, Minggu (13/1/2019).
Terpisah, Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau Heru Sutmantoro juga mengaku belum mendapat informasi pasti kematian dua Dugong di Kota Dumai.
Baca Juga
Advertisement
"Anggota sudah diperintahkan ke lokasi untuk mengecek informasi ini," kata Heru.
Sebelumnya, warga sekitar bernama Putra dihubungi dari Kota Pekanbaru menyebut penemuan dua Dugong mati terdampar di Kota Dumai baru pertama kali terjadi.
Dia menjelaskan, bangkai pertama ditemukan pada Rabu, 10 Januari 2018, di pantai Puak. Hari berikutnya ditemukan lagi di Pantai Pulai Bungkuk, yang masih satu garis dengan kawasan Puak.
"Jarak lokasi pertama dan kedua dekat, masih satu garis pantai, sekitar 15 menit dari kota," kata Putra.
Menurut Putra, dua kawasan itu merupakan objek wisata di Kota Dumai. Tak ayal bangkai Dugong ini mencuri banyak perhatian orang hingga akhirnya dikuburkan warga sekitar.
"Awalnya dikira kayu hanyut, anak-anak di sini juga mendekati dan bermain di dekat bangkai," ucap Putra.
Putra yang mengaku melihat langsung bangkai ini menyatakan tidak ada bekas luka pada tubuh Dugong ataupun bekas jeratan jaring. Diapun menduga Dugong mati karena keracunan limbah yang sering mencemari laut di Dumai.
"Sebagaimana diketahui, laut di Dumai ini sudah kotor. Banyak perusahaan beroperasi dekat laut, pabrik juga banyak," jelas Putra.
Pencemaran Laut
Putra mengatakan, masyarakat pesisir Kota Dumai sangat menghormati Dugong. Masyarakatpun percaya kalau ada dugong mati sebagai pertanda sesuatu yang buruk sedang terjadi.
"Warga di sini sejak dahulu tidak pernah menangkap Dugong, apalagi memakannya. Ada mitos bahwa mati sebagai pertanda buruk, tapi saya mengganggap sebagai tanda laut sudah tercemar," tegas Putra.
Sebagai informasi, Dugong merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi dan merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Mamalia ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dugong memiliki ancaman kehidupan yang tinggi. Secara alami dugong memiliki reproduksi yang lambat. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5-5 tahun.
Ancaman lainnya yaitu tertangkapnya Dugong secara tidak sengaja oleh alat tangkap perikanan (bycatch), perburuan masif untuk pemanfaatan daging, taring, serta air mata Dugong yang disinyalir memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Karena kajian dan survei tentang dugong masih terbatas, populasi hewan ini di Indonesia belum diketahui secara pasti.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement