Tim Gabungan Kasus Novel Dibentuk, Sekjen PSI: Kubu Prabowo Harusnya Mendukung

Polri membentuk tim gabungan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2019, 17:43 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut para pegawai dan aktivis saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel absen 16 bulan untuk menyembuhkan matanya yang diserang air keras. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk tim gabungan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, langkah Polri itu dinilai timses Prabowo sengaja dilakukan menjelang debat capres.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni meminta kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengaitkan segala sesuatunya dengan politik. "Mereka selalu nyinyir. Segala sesuatu dikaitkan dengan politik," kata Antoni dihubungi di Jakarta, Minggu (13/1/2019).

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini mengatakan, jika Polri benar-benar berniat menyelesaikan kasus Novel semestinya langkah itu didukung semua pihak. "Semua usaha untuk selesaikan masalah Novel kapanpun wajib didukung," ujar dia seperti dilansir Antara.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekomendasi dari Komnasham

Sementara itu, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar dan beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau "obstruction of justice" oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya