Harapan KPK tentang Substansi Antikorupsi di Debat Pilpres 2019

Terdapat 10 poin yang dipandang KPK perlu dibahas dan diharapkan dapat menjadi perhatian capres dan cawapres RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2019, 20:08 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) memimpin rapat koordinasi persiapan debat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (19/12). Rapat membicarakan persiapan debat pasangan capres-cawapres Pilpres 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan (KPK) telah memutuskan menolak menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019. Penolakan itu menyusul surat KPU yang meminta agar Pimpinan KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama pada 17 Januari 2019 dengan tema hukum, hak asasi manusia, korupsi, dan terorisme.

"Jadi sudah diputuskan oleh pimpinan KPK tidak akan hadir sebagai panelis dalam acara debat pada 17 Januari 2019," kata Febri kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Terkait ketidakhadiran itu, KPK mempertimbangkan posisi sebagai penegak hukum dan juga menimbang risiko terhadap independensi kelembagaan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, ketidakhadirannya itu agar tidak terkesan ditarik ke politik. Namun, kata dia, KPK siap berkontribusi dan membantu soal materi debat tersebut.

Oleh kerena itu, KPK akan tetap membahas bersama-sama dan ikut menyarankan rekomendasi-rekomendasi materi yang akan dibahas nantinya karena substansinya penting soal isu korupsi.

Febri menyatakan, jika tidak hadir sama sekali dan tidak ikut membahas substansi maka lembaganya khawatir ada informasi-informasi penting yang dimiliki oleh KPK tidak tersampaikan atau tidak dibahas.

Seperti dilansir Antara, Minggu (13/1/2019), terdapat 10 poin yang dipandang KPK perlu dibahas dan diharapkan dapat menjadi perhatian kita semua, khususnya para calon Presiden atau Wakil Presiden RI.

Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;

Ketiga, maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan Sumber Daya Alam seperti tambang, hutan, perkebunan, dan perikanan dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, dan perikanan.

Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.

Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian/lembaga dan Pemda.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Komitmen Pemberantasan Korupsi

Ketujuh, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK.

Terakhir, rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.

Menurut Febri, jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi fokus bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai.

KPK pun mengharapkan semua pihak bisa mendukung proses penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti agar negeri ini bisa mendapatkan pemimpin yang sebaik-baiknya berdasarkan keinginan rakyat yang memilih.

"Dan yang paling utama bagi kami adalah harapan agar Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPRD yang terpilih menyadari bersama tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil di Indonesia," ujar Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya