Rampungkan Berkas, Polisi Pastikan Steve Emmanuel Tidak Direhabilitasi

Polisi tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2019, 20:58 WIB
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut, pesinetron Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Erick di Jakarta, Minggu (13/1/2019).

Ia mengatakan, mereka tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, anggota Satres Narkoba masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain kepada mantan pasangan Andi Soraya itu.

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin menangkap di Belanda," ujar Erick seperti dikutip Antara.

Bintang sinetron yang melejit namanya lewat serial Siapa Takut Jatuh Cinta itu pun telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya.

Steve terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.

Setelah dilakukan tes urin dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 


Kokain Kualitas Terbaik

Aktor Steve Emmanuel kedapatan memiliki kokain dalam umlah besar. Polres Jakarta Barat menemukan 92,04 gram barang haram itu usai penangkapannya. Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo mengungkapkan, kokain yang disita merupakan kualitas terbaik.

"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Kesimpulan itu diambil berdasarkan uji laboratorium. Sodiq menyebut kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia.

Kokain yang beredar di Indonesia kebanyakan tercampur zat anestesi. Kokain memang bisa digunakan untuk kepentingan medis.

Bisa disalahgunakan, kokain bisa berdampak fatal. "Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya