Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membantah pembentukan tim gabungan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, adalah strateginya menghadapi debat Pilpres 2019. Ia menegaskan, pembentukan tim gabungan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Komnas HAM.
"Itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember udah keluar rekomendasi Komnas HAM itu. Itu rekomendasi Komnas HAM, hati-hati," ujar Jokowi di BKPM Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Advertisement
Menurut dia, Komnas HAM dalam rekomendasinya meminta kepada Polri agar membentuk tim investigasi atau tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan. Tim gabungan tersebut terdiri atas KPK, Polri, dan para pakar.
"Kalau saya, urusan saya mengawasi, memonitor, mengawasi agar itu masalah ini segera selesai. Ini kan memang setiap kasus mesti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplet. Saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia membuat tim gabungan dan penyidikan untuk membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjadi penanggung jawab tim itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pejabat Polri Lain
Selain nama Kapolri, di surat tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, ada pula nama Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku wakil penanggung jawab. Juga Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadivpropam Irjen Listyo Sigit Prabowo yang bertugas memberikan asistensi.
Adapun tim ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz dan wakilnya, Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Lalu, Brigjen Wahyu Diningrat selaku Kasubdit Analisis dan Evaluasi, Irjen Dedi Mohammad Iqbal sebagai Kasubdit Humas.
Advertisement