Rencana Kabur Tersangka Korupsi Madrasah Aliyah Gowa Kandas di Bandara

Polisi berhasil mencekal upaya kaburnya salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Madrasah Aliyah Gowa, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Jan 2019, 01:00 WIB
Polisi mencekal salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Madrasah Aliyah Gowa saat hendak kabur ke Jakarta (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Gowa - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menggagalkan upaya pelarian salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (14/1/2019).

Hendrik Wijaya, salah seorang tersangka tersebut ditangkap di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Rencananya Direktur PT. Insani Persada itu hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT897.

"Dia merupakan salah satu dari tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MAN IC Gowa dan perkaranya sudah dinyatakan P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via pesan singkat.

Usai menangkapnya di area keberangkatan Bandara, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel langsung membawanya ke Mapolda Sulsel sekaligus dilakukan penahanan guna mempermudah upaya pelimpahan tahap dua perkaranya ke Kejaksaan mendekat ini.

"Yang bersangkutan langsung ditahan di sel Rutan Mapolda Sulsel," ucap Dicky.

 


Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Madrasah Aliyah Gowa

Polisi tampak menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi Madrasah Aliyah Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar asrama putra dan putri Madrasayah Aliyah Negeri (MAN) IC Kabupaten Gowa, Sulsel, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Susel telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Hendrik Wijaya yang berperan sebagai rekanan proyek, dua orang rekannya yakni Andi Muhammad Anshar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alimuddin Anshar selaku Direktur PT Syafitri Perdana yang berperan sebagai konsultan proyek juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil pengerjaan proyek yang dilakoni ketiganya ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel atas permintaan penyidik.

"Hasil audit BPKP Sulsel itu total los," jelas Dicky.

Usai menetapkan tersangka, penyidik unit 1 subdit 3 tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel pun langsung menggeledah rumah dan kantor rekanan PT. Cahaya Insani Persada yang berlokasi di Jalan A.Mallombassang No.80 Sungguminasa Kabupaten Gowa dan Jalan K.H.Wahid Hasyim No.244 Sungguminasa Kabupaten Gowa serta lanjut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang berlokasi di Jalan Nuri No.53 Kecamatan Mariso, Makassar.

Proyek pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) milik Kanwil Kemenag Sulsel tepatnya berlokasi di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa.

Proyek tersebut diketahui menggunakan dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 8.230.000.000 melalui Kementerian Agama RI.

Namun dalam perjalanannya, pembangunan sarana belajar mengajar tersebut terhenti bahkan bangunannya dinilai terbengkalai karena tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya