Liputan6.com, Jakarta - Personel Duo Molek, Chacha alias CWS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/2019). Ia diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.
"Kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Advertisement
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tes laboratotium menunjukan urine Chacha positif methamphetamine. "Cek urine rambut dan darah sedang diproses," lanjut Argo.
Sebelumnya, polisi meringkus Chacha, polisi lebih dulu mengamankan pelaku lainnya bernana Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Laporan Masyarakat
Di sana, polisi menemukan beberapa klip sabu dengan berbagai ukuran berat. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO (Bro) pada Rabu, 9 Januari 2019, didistribusi ke Chandra dan Chacha dan menggunakannya bersama," kata Argo.
Argo mengatakan, barang bukti berupa sabu didapat dari Yahya dengan membeli seharga Rp 900 ribu. Sementara ekstasi diperoleh dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari 2019.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement