Jokowi Awasi Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Polri membentuk tim investigasi atau tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan atas rekomendasi Komnas HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 14:15 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut para pegawai dan aktivis saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel absen 16 bulan untuk menyembuhkan matanya yang diserang air keras. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji mengawasi atau memonitor kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kalau saya urusannya mengawasi, memonitor agar masalah ini segera selesai," kata Presiden Jokowi usai peninjauan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Gedung BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Saya bagian ngejar-ngejar saja, harus cepat selesai, itu saja tugas saya," lanjut dia soal TGPF Novel Baswedan seperti dilansir dari Antara.

Dia menegaskan pembentukan TGPF merupakan hasil rekomendasi dari Komnas HAM.

Menurut dia, Komnas HAM dalam rekomendasinya meminta kepada Polri agar membentuk tim investigasi atau tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan. Tim gabungan tersebut terdiri atas KPK, Polri, dan para pakar.

"Itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati, itu rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu cepat selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," ujar Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Soal TGPF Novel Baswedan

Penyidik KPK, Novel Baswedan saat jeda jelang menjadi saksi pada sidang dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro dengan terdakwa, Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kapolri pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar.

Penanggung jawab TGPF adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.

Sementara Bidang Asistensi TGPF beranggotakan Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

TGPF akan diketuai oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Idham Azis. Wakil Ketua Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Pol Nico Afinto. Bagian Analisis dan Evaluasi beranggotakan Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat 46 personel Polri sebagai anggota tim.

Anggota pakar terdiri dari mantan Wakil Pimpinan KPK dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.

Anggota TGPF dari kalangan Pegiat HAM terdiri dari Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim. Unsur KPK yaitu Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya