KPK: DPRD DKI Tak Lapor Harta Kekayaan pada 2018, Tingkat Kepatuhannya 0 Persen

Tercatat, ada 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2019, 14:35 WIB
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018.

"DPRD Provinsi DKI enggak pernah lapor. Nol persen," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kemudian daerah lainnya yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen.

"Lampung 77 wajib lapor (LHKPN), Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," jelas Pahala.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Provinsi Lain

Selain empat daerah tersebut, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah pelaporan LHKPN ada Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor.

Kemudian Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor.

"Untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali," Pahala menandaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya