Liputan6.com, Surabaya - Artis VA yang terlibat kasus prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/1/2019).
VA datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan menumpangi mobil Nissan Elgran putih, sekitar pukul 10.12 WIB. Dengan mengenakan baju putih setelan celana hitam, artis VA datang ditemani beberapa kolega, termasuk pengacara untuk wajib lapor.
Baca Juga
Advertisement
"Iya, dia memenuhi wajib lapor seminggu sekali," tutur Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kedatangan artis VA ke Mapolda Jatim hari ini merupakan wajib lapor yang kedua kalinya. VA nampak terdiam dan menundukkan kepalanya ketika ditanya kedatangannya ke Polda Jatim.
"Ini wajib lapor yang kedua kalinya ya," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan.
Berstatus Saksi Korban
Sampai saat ini, artis VA masih berstatus saksi korban kasus prostitusi online. Namun, tidak menutup kemungkinan, status ini berubah bilamana ada bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan VA dalam bisnis haram ini.
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, bahwa VA bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Itu terjadi bila yang bersangkutan aktif atau menjadikan layanan seks berbayar ini sebagai pekerjaan utama.
"Selain wajib lapor, Vanessa juga menjalani pemeriksaan tambahan. Kalau ini (prostitusi) menjadi pekerjaan utama VA, maka dia bisa saja menjadi tersangka," ujar Barung.
Advertisement
Bukti Baru
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti baru berdasarkan hasil data digital forensik dan rekening koran. Disebutkan bahwa artis Film Televisi (FTV) VA berpotensi menjadi tersangka karena tidak hanya sekali melakukan praktik prostitusi online, tetapi lebih dari dua kali.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, VA menerima transferan uang dari muncikari ES sebanyak 15 kali. Kemudian VA melakukan transfer ke ES sebanyak 8 kali. Ini dalam periode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik yang ada bahwa apa yang disampaikan VA kemarin terbantah sangat. Lha wong yang bersangkutan bukan satu dua kali melakukan ini, tetapi lebih dari itu," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Pertimbangan
Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan dalam penanganan kasus prostitusi online tersebut. Prostitusi itu terjadi dikarenakan beberapa hal yang harus dikaji dari ahli juga akan diperiksa. Salah satunya juga karena pekerjaan, dan VA mendapatkan hasil rutin dari pekerjaan itu.
"Dia bilang tidak terlibat tetapi yang dilakukan bersangkutan lebih dari satu-dua kali. Ini bisa jadi ditingkatkan menjadi tersangka nantinya dari saksi. Tetapi ini kewenangan penyidik. Biarkan data yang berbicara misal dia bilang tidak terlibat," ujar Barung.
Advertisement