Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengimbau pengemudi ojek online untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Maraknya pengemudi yang beroperasi tidak sesuai dengan identitas yang didaftarkan pada aplikasi maupun yang tidak memiliki persyaratan lengkap, menurut Yani harus dicermati oleh masyarakat sebelum berkendara dengan ojek.
Hal ini disampaikan Yani, Senin (14/1/2019) saat memberikan bantuan terhadap pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Port Medical Centre, Tanjung Priok Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Saat menjenguk sekaligus memberikan bantuan sosial kepada Irma Rotua Citrawati Hasibuan (28), Ahmad Yani menyampaikan salam dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Salam dari Pak Menteri dan Pak Dirjen. Saat ini kami juga sedang berjuang mempersiapkan regulasi untuk ojek online termasuk pemberian asuransi yang ada di dalamnya. Semoga keluarga bisa tabah dan kuat menghadapi ini,” ujar Yani kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Yani menekankan bahwa aspek keselamatan adalah salah satu hal yang akan dibahas dalam regulasi tersebut.
“Soal keselamatan tidak dapat ditawar sehingga penggunaan safety gear itu adalah keharusan. Kecakapan pengemudi juga dibuktikan dengan kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Mohon hal ini juga disampaikan kepada rekan- rekan pengemudi untuk menjadi perhatian,” ujar Yani.
“Ini imbauan untuk masyarakat, kalau akun ojek online berbeda dengan yang didaftarkan di aplikasi, jangan dinaiki, karena berbahaya. Sekalipun tidak membawa penumpang seperti kejadian ini. Untuk pengemudi pun harus mendaftarkan diri sesuai dengan akun dan kendaraan yang digunakan. Yang paling penting itu identitas pengemudinya harus sama jadi penumpang juga aman dan nyaman,” imbau Yani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Identitas Harus Sama
Yani menjelaskan, untuk menunjang faktor keselamatan, pihaknya sudah mensyaratkan bahwa identitas pengemudi harus sama dengan yang didaftarkan di aplikasi. Setiap pagi sebelum berangkat (mengemudi ojek) harus selfie terlebih dahulu untuk mendapatkan akses untuk mengemudi.
"Hal inilah yang kami minta kepada aplikator untuk dijadikan syarat bagi seluruh pengemudi ojeknya,” tegas Yani.
Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan dapat berakibat tidak bisa diberikannya asuransi jika terjadi kecelakaan.
Advertisement