Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, besaran kenaikan tunjangan mencapai 90 persen, sesuai kinerja.
"Tunjangan kinerja rata-rata sama. Cuma paling beda sesuai kinerjanya saja. Rata-rata di 70, 80, 90 persen paling tinggi," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan rencana kenaikan tunjangan kinerja sudah selesai dibahas di Kementeriannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Tunjangan kinerja untuk kementerian dan lembaga tentu akan kita sesuaikan. Kemudian tunjangan kinerja untuk pemerintah daerah juga," ungkapnya.
"Tinggal di Menteri Keuangan. Karena kita sudah selesai bahasannya," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upah dan Tunjangan Pekerja Kontrak Pemerintah Bakal Setara dengan PNS
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atauPP Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
BACA JUGA
Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.
"Ya engga bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.
"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.
Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.
"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.
Advertisement