Liputan6.com, Bengkulu - Jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil menangkap JM (33) yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan HL alias Lili (35) bersama dua putrinya MM (16) dan CR (12) pada Sabtu kemarin.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengatakan, JM ditangkap di salah satu penginapan di Kota Manna Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat ditangkap, JM sedang berupaya melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap para korban.
"Kita tangkap dini hari tadi," tegas Kapolda di Bengkulu, Senin (14/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Bersama pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 519.000, STNK mobil Suzuki APV milik korban, kunci mobil korban, telepon genggam, dan perhiasan emas milik korban lengkap dengan nota pembelian dari toko emas.
Sebelum tertangkap di Kota Manna, pelaku sempat menginap satu malam di Hotel V di Kota Bengkulu. Pelaku berhasil kabur dengan menumpang salah satu mobil travel dan rencananya menginap di penginapan di Kota Manna untuk transit menuju Pulau Jawa.
"Kita identifikasi kemungkinan untuk mempersempit ruang gerak pelaku, akhirnya kita bisa tangkap," ujar Kapolda.
Motif Asmara
Tertangkapnya JM (35) menguak misteri terkait motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap HL alias Lili (35) bersama dua putrinya MM (16) dan CR (12). JM ternyata merupakan suami ketiga dari korban Lili dan sudah bercerai sejak dua bulan yang lalu.
Menurut Kapolda Coki Manurung, pelaku sempat beberapa kali meminta rujuk kembali, tetapi selalu ditolak korban. Sebab, saat mereka menjalin hubungan rumah tangga, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
"Dia suami ketiga yang bercerai dua bulan lalu," tegas Kapolda.
Tertangkapnya JM tidak lepas dari informasi yang disampaikan Jd (40) kerabat korban. Saat itu, saksi Jd melihat mobil Suzuki APV milik korban keluar dari rumah korban pada Senin subuh pukul 05.00 WIB.
Saat itu, dia melihat samar mobil yang keluar rumah. Sebab JM mengendarai mobil menggunakan kerudung atau selendang untuk menutupi kecurigaan warga.
"Informasi saksi Jamadi ini kami kembangkan dan melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku," lanjut Kapolda.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Hasil pemeriksaan dan identifikasi awal, pelaku membunuh janda bersama dua putrinya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dipastikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan JM sudah direncanakan.
Kapolda Bengkulu Coki Manurung memastikan bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JM juga dijerat pasal lain yaitu Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolda.
Jeratan pasal tersebut didukung alat bukti berupa kayu balok, sebilah pisau, tali charger telepon genggam dan bercak darah pada selendang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku juga mendatangi rumah korban yang berjarak 2 kilometer dengan berjalan kaki pada Sabtu dini hari.
Saat ini, pelaku sudah dibawa menuju Polres Rejang Lebong untuk diperiksa. Polisi juga akan memeriksa para saksi serta mengembangkan kasus ini jika memungkinkan ada keterlibatan pihak lain. "Sementara pelakunya baru satu orang saja," kata Coki Manurung.