Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) heran dan mempertanyakan maksud pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, soal kecurangan Pemilu. KPU dituding berpihak karena membolehkan disabilitas mental memilih di Pemilu 2019.
Djoko pun mengancam calon presidennya, Prabowo Subianto akan mengundurkan dari kontestasi lima tahunan ini. Namun bila itu terjadi, KPU akan merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Advertisement
"Jadi pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajibannya ya, tapi kami belum berkomentar ya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Pernyataan Djoko Santoso ini mencuat saat melakukan safari politik di Malang, Jawa Timur, Minggu 13 Januari 2019. Menurut pensiunan jenderal TNI ini, nantinya hal senada akan diutarakan langsung oleh Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan hari ini di JCC, Senayan, Jakarta.
"Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko di Malang, Minggu 13 Januari 2019.
Sebagai informasi, hak pemilih disabilitas, termasuk tunagrahita dijamin negara. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pernah menjelaskan, berdasarkan pakar psikiatri, disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik atau tidak permanen.
"Jadi meski penderita mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut diri mereka. Karena itu, harus diluruskan lagi perspektif dan paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental," jelas Titi lewat siaran pers, 20 November 2018.