Saat Ratusan Guru Madrasah Curhat soal Tunjangan di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf

Para guru madrasah merasa lega karena dapat menyampaikan harapannya pada pemerintah melalui Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 18:33 WIB
Ratusan guru madrasah menyampaikan keluhannya di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 232 guru madrasah di bawah Kementerian Agama menyampaikan harapannya di Rumah Aspirasi Rakyat #01, di wilayah Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Para guru yang berasal dari Blitar, Jawa Timur itu itu mengaku lega dan senang dapat menyampaikan harapannya pada pemerintah melalui Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.

Keberadaan Rumah Aspirasi #01 dinilai memudahkan masyarakat menyampaikan harapan dan masukan pada pemerintah.

"Sekarang kami lega sudah menyampaikan aspirasi, semoga segera diteruskan kepada Presiden Jokowi," ujar Fahrudin, koordinator para guru tersebut, di Rumah Aspirasi #01, Senin siang.

Dalam kesempatan itu, Fahrudin menyampaikan harapannya agar SK Inpassing (tunjangan profesi) dapat segera diterbitkan untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Sekarang baru sebagian guru yang terbit SK Inpassing-nya. Kami harap aspirasi kami segera direspons agar mendapat tunjangan yang disesuaikan dengan golongan," ujar Ketua Ikatan Guru Pejuang Inpassing (IGPIN) Kabupaten Blitar tersebut.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Rumah Aspirasi #01, Deddy Sitorus menyampaikan, aspirasi para guru dari Blitar itu akan disampaikan kepada calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Deddy yakin, Jokowi-Ma'ruf akan memperhatikan kesejahteraan para guru. Upaya ini menurut dia sejalan dengan visi dan misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Periode kedua, Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf akan fokus pada peningkatan kualitas SDM, itu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidikan vokasional," ungkap Deddy Sitorus.


Diproses Kemenag

Wakil Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu menambahkan, Jokowi-Ma'ruf pasti akan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para guru yang memenuhi regulasi berlaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapat SK Inpassing adalah lulus S1, memiliki NUPTK, masa bakti minimal 2 tahun, dan maksimal berusia 59 tahun.

"Kemenag sudah berproses, ini kan untuk mendorong prosesnya lebih cepat. Sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi syaratnya, Pak Jokowi pasti memperhatikan dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan para guru," ujar Deddy Sitorus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya