Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, aturan kargo atau bagasi berbayar yang kini diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) bisa menyelematkan keuangan pihak perseroan.
Dia mengatakan, kondisi industri penerbangan tengah menghadapi situasi yang dinilainya sulit. Selain itu, beberapa waktu lalu juga Indonesia National Air Carrier Association (INACA) baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif tiket pesawat untuk rute domestik.
"Secara industri, memang ada usulan-usulan yang konstruktif sekaligus menjawab mengenai kargo. Pengurangan kargo itu dalam upaya agar tarif LCC bisa dipertahankan," jelas dia di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Adapun per 8 Januari 2019, dua maskapai berbiaya rendah yakni Lion Air dan Wings Air resmi menghapus ketentuan layanan bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) bagi para penumpangnya. Dalam aturan tersebut, penumpang dibatasi barang bawaan maksimal seberat 7 kg ke dalam bagasi kabin, untuk selebihnya dikenai tarif tambahan.
Kebijakan serupa rencananya bakal diikuti oleh maskapai penerbangan LCC lain, Citilink, yang akan memberlakukan pengenaan tarif bagi penerbangan domestik.
Di sisi lain, seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam INACA juga telah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sejak Jumat, 11 Januari 2019. Penurunan tiket sendiri berkisar antara 20-60 persen.
Lebih lanjut, Budi Karya menyatakan, pengenaan tarif pada angkutan bagasi ini dapat memberi masukan biaya bagi maskapai LCC diluar harga tiket pesawat yang telah diturunkan.
"Nah ini untuk mensubsidi murahnya (tiket) mereka. Jadi kalau mereka bawa kargo, maka harus menanggung itu," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengamat: Maskapai LCC Boleh Kenakan Biaya Bagasi
Maskapai berbiaya hemat (LCC) Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak berpergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan, maskapai LCC secara regulasi memang diperbolehkan untuk memberi biaya pada penyimpanan bagasi. Kata dia, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Jadi begini, LCC itu dalam posisi yang rumit ya. Kenapa? Karena selama ini mereka mengandalkan biaya rendah, jual tiket murah. Di Indonesia ini juga diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 ada batas atas yaitu harga maksimum yang dikomunikasikan antara pemerintah dengan pemangku kepentingan airlines," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (12/1/2019).
BACA JUGA
Dia menambahkan, batas tarif atas yang ditentukan khusus maskapai LCC itu sebesar 85 persen. Meski begitu, dia menjelaskan, sudah tiga tahun lamanya Permenhub mengenai tarif batas atas tidak direvisi.
Dia menuturkan, Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme penentuan tarif batas atas angkutan udara perlu ditinjau kembali. Lantaran, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sudah berbeda dibanding tiga tahun lalu.
"LCC ini hanya boleh mematok harga maksimal 85 persen dari batas atas yang ditentukan. Misal tiket JKT-Sby batas atas Rp 1 juta, untuk LCC itu maksimal Rp 850 ribu bagasi," ujarnya.
"Sedangkan rupiah juga selama ini mengalami fluktuasi, sehingga avtur naik, parking fee naik, fasilitas-fasilitas di bandara juga naik signifikan termasuk biaya layanan navigasi yang mula Rp 2 ribu jadi Rp 7 ribu. Tentunya ini menjadi beban operasional untuk pihak maskapai sendiri ya," ia menambahkan.
Advertisement