Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan Jamdatun.
Baca Juga
Advertisement
Loeke Larasati A, selaku Jamdatun mengatakan, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerinta, BUMN, BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Pertimbangan hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
"Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlakuguna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah," ujar dia seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
Arief Budiman, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) mengatakan, industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang.
Sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, pihaknya akan terus tumbuh, tentu dengan banyak kerja sama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi.
"Tentu, dengan adanya kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang kami lakukan, selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," ujar dia.
Harapan Ada Kerja Sama Jamdatun dengan 3 BUMN
Advertisement