Liputan6.com, Jakarta - Chacha Duo Molek ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ia diciduk bersama sahabatnya bernama Chandra saat sedang berada di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Kepada polisi Chacha Duo Molek mengaku menggunakan barang haram tersebut pada akhir 2018. Sejak saat itu ia kerap membeli sabu dari tersangka YY.
"Tersangka C (Chacha Duo Molek) sudah tiga kali membeli sabu dari tersangka YY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Beli Paket Sabu
Untuk sekali membeli beberapa paket sabu, Chacha Duo Molek mengeluarkan uang sekitar Rp 2 jutaan. "Harga per gramnya sekali beli itu Rp 1,8 juta, itu dia beli sama YY," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Advertisement
Ancaman 20 Tahun
Atas perbuatannya itu, Chacha Duo Molek dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.