Mantan Kades Ditangkap Saat Makan di Rumah Istri Kedua

Sejak kabur dari Kepulauan Meranti, Munif hidup bersama istri keduanya yang memiliki usaha warung makan.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jan 2019, 00:01 WIB
Polisi serahkan dua tersangka korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Munif, bekas Kepala Desa Citra Damai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tak berkutik saat dijemput oleh anggota satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Munif merupakan tersangka kasus korupsi dana desa.

Hampir dua tahun Munif menjadi buronan polisi. Munif ditangkap di Jalan DC Manoppo, Kelurahan Pebundayan, Kota Mobagu, Sulawesi Utara, pada 28 November 2018. Sejak kabur dari Kepulauan Meranti, dia hidup bersama istri keduanya yang memiliki usaha warung makan.

"Anggota menangkapnya ketika makan setelah diintai beberapa hari," Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, Selasa (15/1/2019).

La Ode melanjutkan, saat ini pihaknya melimpahkan berkas perkara korupsi Munif ke kejaksaan negeri setempat. Menurut dia, berkas tersebut sudah lengkap atau P 21.

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa, penyidik juga menetapkan bendahara desa berinisial W sebagai tersangka.

La Ode menerangkan, Desa Citra Damai pada Tahun 2016 memiliki dana desa Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan CSR.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kedua tersangka diduga telah merugikan negara Rp 279 juta. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Munif diduga kuat membawa kabur dana desa ke rumah istri keduanya.

"Dalam kasus ini tersangka lainnya inisial W, keduanya diduga bersama-sama menyalahkan gunakan wewenang," kata dia.

La Ode menyebut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas La Ode.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya