Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab acara Munaslub Partai Golkar. Dia pun menyerahkan masalah tersebut melalui persidangan.
"Oh enggak. Terkait penanggung jawab nanti akan kita uraikan biar nanti proses persidangan akan ungkap fakta menjadi dasar putusan," kata Idrus Marham usai persidangan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR). Penerimaan suap disebut sebagai bentuk pemulus agar Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengupayakan BNR menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, Idrus Marham disebut memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Posisi Idrus Marham
Pada tahun 2017, saat Setya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP, Idrus sementara waktu mengisi kekosongan yakni sebagai pelaksana tugas Ketua Umum. Sembari menentukan Ketua Umum definitif, partai berlambang pohon beringin itu menggelar munaslub. Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham sebagai penanggung jawab sedangkan Eni sebagai bendahara.
Di tahun yang sama Idrus berkomunikasi dengan Eni agar meminta uang USD 2,500 juta kepada Johannes untuk kepentingan munaslub. Arahan Idrus disanggupi Eni.
Pada tanggal 18 Desember, Johannes melalui asisten pribadinya memberikan uang kepada Idrus melalui Eni Maulani Saragih dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 2 miliar.
Permintaan bantuan berupa uang kepada Johannes kembali dilakukan Idrus untuk biaya pencalonan suami Eni, M Al Khadziq sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung.
"Atas adanya permintaan dari terdakwa dan Eni, Johannes akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement