Liputan6.com, Jakarta - Tidak banyak yang tahu ada sertifikat layak kawin di DKI Jakarta. Padahal, aturan ini sudah ada sejak dua tahun lalu.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin mengatur tentang sertifikat ini.
Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan di Ibu Kota.
Pasal 9 ayat 1 pergub itu mengatur, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk, baik di puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
"Di dalam pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi sertifikat layak kawin di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Lulus, Tak Halangi Pernikahan
Dia menjelaskan, sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan, bila ditemukan adanya penyakit, maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.
"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.
Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakuan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.
"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelas Widiyastuti.
Advertisement