Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghirup udara bebas delapan hari lagi, tepatnya 24 Januari 2019. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan bebas murni dari Mako Brimob setelah dipenjara dua tahun atas kasus penistaan agama.
Muncul pertanyaan apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nanti, termasuk di mana ia akan tinggal. Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi menyatakan, Ahok akan tinggal di pusat Jakarta, tidak lagi di rumah yang sebelumnya ditempati di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Advertisement
"Bukan di sana (Pluit) lagi, di Jakarta lah, pusat Jakarta. Enggak perlu dibeberkan persisnya," kata politikus PDIP itu kepada Liputan6.com, Rabu (16/1/2019).
Mantan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu meminta warga atau pendukung bersabar dan menghargai privasi Ahok. Sehingga tidak perlu mencari atau mendatangi kediaman Ahok nanti.
"Kasihlah privasi, hargai," ucap dia.
Dia menyatakan, Ahok tidak akan tinggal di rumah lamanya lantaran sudah resmi bercerai dengan Veronica Tan. "Sudah pisah, sudah cerai kan," tegas Prasetio.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Penuhi Banyak Undangan
Sebelumnya, Staf Ahok, Ima Mahdiah, mengungkapkan rencana Ahok yakni akan jalan-jalan berkeliling memenuhi banyak undangan yang sudah banyak dikirimkan kepada Tim BTP.
Namun, sebelumn memenuhi undangan sebagai pembicara, Ahok, menurut Ima, terlebih dahulu akan melakukan perjalanan untuk liburan bersama keluarga.
"Ada mau liburan, Bapak refreshingsama keluarga, liburan dulu kan abis itu baru banyak acara," ucap Ima.
Ahok yang terjerat kasus penistaan agama ini akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019. Dia bebas murni setelah masa hukumannya mendapat potongan remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi Liputan6.com, Senin 10 Desember 2018 mengungkap, Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.
"Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Sri Puguh Budi Utami.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Advertisement