Liputan6.com, Jakarta - Setelah dikenakan sanksi wajib lapor, artis VA kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pesinetron 27 tahun ini diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi hasil digital forensik yang mengarah keterlibatan artis VA dalam kasus dugaan prostitusi online.
Jika terbukti, hal ini bisa berdampak buruk pada nasib artis VA. Statusnya yang semula adalah saksi korban, bisa saja dinaikkan menjadi tersangka.
"Dari semalam dia diperiksa lebih dari delapan jam itu sudah sinyal. Ya tinggal diumumkan saja (status tersangka),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Pasrah
Meski begitu, kuasa hukum artis VA, Aga Khan, menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi korban. Ia pun menyerahkan nasib artis VA pada pihak yang berwajib.
"Itu kan wewenangnya polisi. Kita lihat saja, sejauh mana keterlibatannya. Karena kan anggapan polisi itu kan berdasarkan bukti-bukti," jelas Aga Khan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Ikuti Prosedur Hukum
Yang pasti artis VA bersedia menaati semua prosedur hukum yang berlaku. "Karena kan statusnya itu saksi, jadi ya dia harus aktif untuk memberikan keterangan ke pihak yang berwajib," paparnya.