Hakim Ketua Oenoen Pratiwi membuka sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di PTUN Jakarta, Rabu (16/1). Sidang beragendakan kesimpulan dan akan diputiskan pada tanggal 30 Januari 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kedua kuasa hukum penggungat dan tergugat memberikan kesimpulan saat sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum dari penggugat PT Digital Praja Makayasa saat menghadiri sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum dari tergugat I Korlantas Polri dan PT Graha Qynthar Abadi tergugat II saat menghadiri sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di PTUN Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di PTUN Jakarta, Rabu (16/1). Sidang beragendakan kesimpulan dan akan diputiskan pada tanggal 30 Januari 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kedua kuasa hukum penggungat dan tergugat usai menghadiri sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)