Main Dealer Honda: DP Nol Persen Itu Mustahil

Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 16 Jan 2019, 15:50 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan.

Kebijakan tersebut ternyata dianggap mustahil oleh PT Wahana Makmur Sejati selaku main dealer Honda di Jakarta dan Tangerang.

Chief Marketing Officer Wahana, Edi Setiawan menegaskan kebijakan DP nol persen tidak akan bisa dilaksanakan. Hal itu dikarenakan syarat yang diberikan.

"Tidak ada perusahaan pembiayaan yang memiliki kredit macet di bawah 1 persen, itu mustahil," kata Edi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Selain itu Edi memaparkan resiko yang harus dihadapi perusahaan pembiayaan cukup tinggi, termasuk terjadinya kredit macet. Hal itu tidak terlepas dari mudahnya mendapatkan kendaraan.

"Jadi ini sangat berisiko sekali dan menurut saya tidak ada perusahaan pembiayaan yang punya performa seperti itu. Jadi mustahil," ujar Edi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terkait DP Nol Persen, Ini Komentar Toyota

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menurunkan down payment (DP) untuk pembelian kendaraan, dari paling rendah 5 persen menjadi nol persen.

Aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

 
 

Melihat hal tersebut, Vice President Director PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto menegaskan, tidak adanya kenaikan harga tak bersangkutan dengan kebijakan tersebut.

"Kalau DP nol persen kan lebih ke arah mekanisme pembayaran, kalau ini kan harga dari Avanzanya sendiri, jadi enggak ada hubungannya sama sekali," kata Henry.

Terkait DP nol persen, Henry mengaku pengaruh positif yakni peningkatan penjualan kendaraan bermotor dapat terjadi setelah adanya kebijakan baru tersebut.

"Tentu saja secara teori ini sangat mempengaruhi masyarakat untuk membeli kendaraan. Harapan kita adanya kemudahan down payment dapat memberikan dampak positif," tuturnya.

Meski demikian, Henry juga menghimbau para perusahaan pembiayaan untuk dapat selalu dalam kondisi optimal agar bisa mendukung program DP nol persen.

"Tapi kan kita juga harus hati-hati, karena pihak leasing harus tetap dalam kondisi baik untuk men-support hal ini," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya