Propam Polri Periksa Jenderal Bintang 3 yang Disebut Tahu Novel Akan Diserang

Hasil pemeriksaan Iriawan kemudian diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus penyerangan Novel.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jan 2019, 15:51 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memasangkan tanda pangkat pada Irjen Mochamad Iriawan saat acara sertijab di Rupatama Mabes Polri, Rabu (26/7). Jabatan Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya digantikan oleh Irjen Idham Aziz. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Propam Polri telah memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochamad Iriawan terkait informasi yang menyebut dirinya tahu penyidik KPK Novel Baswedan akan diserang. Hasilnya, jenderal bintang tiga itu membantah tudingan tersebut.

"Kami sudah periksa Pak MI, Kapolda Metro Jaya pada masanya, Propam yang periksa. Dalam pemeriksaan itu hasilnya, beliau menyampaikan tidak pernah berbicara tentang itu ke saudara NB. Sudah kami periksa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Hasil pemeriksaan Iriawan kemudian diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus penyerangan Novel.

Lebih lanjut, Iqbal menantang pihak-pihak yang memiliki bukti dugaan keterlibatan jenderal Polri agar menyampaikan langsung ke penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga bukti tersebut legal.

"Kalau memang ada oknum petinggi Polri yang betul-betul yakin koalisi masyarakat atau NB (dia terlibat), saya sampaikan silakan saudara NB datang ke PMJ dan dituangkan dalam pemeriksaan. Itu namanya legal. Bukan hanya di media-media. Semisal disebut siapa, kami akan kejar dengan pembuktian ilmiah, bukan asumsi-asumsi," ucapnya menandaskan.

Seperti diberitakan cnnindonesia.com, Iriawan disebut sudah tahu akan ada serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut sebuah laporan dari koalisi masyarakat sipil, Iriawan sempat memberikan peringatan kepada Novel terkait serangan itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya