Liputan6.com, Jakarta - Tantangan 10 year challenge marak di dunia maya pada pekan ini. Tantangan tersebut mengajak warganet untuk menggunggah dua foto dalam rentang waktu 10 tahun.
Foto tersebut saat zaman dahulu dan foto terbaru yang diambil pada 2019. Tantangan ini dimulai di media sosial Instagram. Sejumlah tokoh terutama para selebritas mengikuti tantangan 10 year challenge tersebut.
Bank Indonesia (BI) pun tampaknya tak ketinggalan untuk ikut tantangan 10 year challenge.
Baca Juga
Advertisement
Di laman instagram Bank Indonesia yaitu@bank_indonesia menggunggah desain atau foto pecahan uang kertas Rp 100.000 pada 2009 dan 2019.
Pada instagram tersebut, ditulis Tahun-tahun berlalu, uang Rupiah berganti wajah tapi semangat Bank Indonesia berkarya demi menjaga stabilitas perekonomian tetap membara.
Kalau #SobatRupiah apa pencapaian mu 10 tahun ini? #10yearchallenge#agechallange.
Unggahan tersebut mendapatkan tanda like sekitar 6.023 dan mendapatkan 122 komentar.
Seperti diketahui desain uang kertas pecahan Rp 100 ribu pada rentang waktu 2009 dan 2019 tersebut menampilkan gambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia yang juga Proklamator RI yaitu Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Akan tetapi, ada perbedaan desain dari uang pecahan Rp 100 ribu tersebut. Dari desain lama, Presiden RI Pertama Soekarno dan Wakil Presiden RI Pertama Mohammad Hatta tampil lebih formal. Di bagian belakang uang terdapat gambar gedung MPR/DPR. Sedangkan pada desain baru terdapat gambar Tari Topang Betawi.
Selanjutnya
Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp 100.000 untuk desain lama merupakan tahun emisi 2004.
Desain uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 bergambar utama Proklamator RI Soekarno dan M.Hatta di bagian depan dan Gedung MPR/DPR di bagian belakang.
Bank Indonesia (BI) pun menyempurnakan desain lima uang kertas termasuk uang kertas Rp 100.000 pada 3 Maret 2009.
Penyempurnan desain tersebut untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi pokok yang tercantum dalam perubahan desain adalah dicantumkannya tanda tangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif, tanpa menyebutkan nama penandatanganan.
Kemudian tahun pencetakan uang diletakkan pada bagian muka uang kertas rupiah di atas tulisan Dewan Gubernur.
Selanjutnya tahun pengeluaran atau tahun emisi uang kertas rupiah pecahan 5.000 diletakkan pada bagian muka uang di sebelah tulisan Perum Peruri Uang RI IMP. Sedangkan untuk pecahan 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 tahun pengeluaran atau tahun emisi diletakkan pada bagian belakang uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.
Sedangkan desain uang kertas pecahan Rp 100.00 yang baru merupakan pecahan uang rupiah tahun 2016.
BI menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru. Ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang (UU Mata Uang) dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggambaran pahlawan nasional oleh ahli waris.
Pada desain baru uang pecahan Rp 100.000 itu menampilkan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai gambar utama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement