Liputan6.com, Surabaya- Polda Jatim akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Polisi menaikkan status artis VA dari semula saksi korban menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan penyidikan mendalam yang dilakukan polisi beberapa waktu terakhir.
Polisi mendapatkan foto dan video diduga artis VA dalam jumlah banyak di ponsel milik muncikari ES. Foto dan video ini diduga dikirim artis VA sebagai bagian dari penawaran prostitusi online.
"Kami sampaikan kepada rekan media terkait hasil gelar perkara, dari diperiksanya saudari VA. Dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Polisi menyangka artis VA dengan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Artis VA diduga menyebarkan konten bernuansa pornografi kepada muncikari ES.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019) menyebutkan adanya bukti tambahan terkait artis VA dan muncikari. Dalam pemeriksaan data digital forensik, terdapat bukti pengiriman foto dan video porno yang diduga artis VA kepada muncikari.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.