Syarat Perusahaan Pembiayaan yang Bisa Berikan Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Kebijakan DP 0 persen ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 18:14 WIB
Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan uang muka (Down Payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJ K) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menegaskan kebijakan DP 0 persen ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

Dia pun ingin meluruskan persepsi yang beredar di publik mengenai DP 0 persen kendaraan yang dikeluarkan OJK.

Dikatakan jika DP 0 persen tidak bisa dilakukan semua perusahaan pembiayaan. Ada berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Ncto.

Syaratnya mulai dari, perusahaan pembiayaan tersebut harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

"Perusahaan ini yang wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna," kata Bambang di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Dengan adanya persyaratan tersebut diharapkan kebijakan DP 0 persen tidak hanya menumbuhkan kredit konsumtif melainkan kredit yang bersifat produktif. Misalnya kredit kendaraan multiguna seperti kendaraan umum atau kendaraan pengangkut logistik.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risiko dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini," tambah dia.

Sebagai informasi, kualitas piutang pembiayaan bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Ini setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.

Ketentuan uang muka nol persen ini juga hanya diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. "Misalnya ngambil angkot 5 unit terus nambah trayek ngambil lagi. Kalau (pembayarannya) bagus masa bisa dikasih DP 0 persen," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

Ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan.

Ini untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.

"Prinsipnya, bisnis maju tetapi remnya bagus, nasabah happy. Kira-kira gitu. Jadi nasabah terlindungi hak-haknya," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya