86 Perusahaan Bisa Beri DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor

OJK menyatakan baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat menerapkan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 19:00 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan DP uang muka atau Down Payment/DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJ K) Nomor 35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyebutkan baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multi finance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP nol persen tersebut.

Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP nol persen kepada nasabahnya.

"Sekitar 46 persen perusahaan multi finance, ini harus NPF di bawah 1 persen," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen.

Hal itu dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com


Ketentuan Uang Muka

Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Perusahaan dengan NPF di atas 1 persen tetap harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Besaran DP pun bervariasi. Berdasakan aturan tersebut besaran DP minimal adalah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Akan tetapi, Bambang menjelaskan hal itu dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. 86 perusahaan yang memenuhi kriteria mampu menyalurkan kredit DP 0 persen bisa saja untuk tidak melakukannya.

"Tergantung mereka. Bisa boleh pakai itu (DP 0 persen) atau enggak, tergantung. Kalau mereka meskipun NPF di bawah 1 persen tapi merasa itu gak jadi bisnis andalan ya gak apa-apa (gak diterapkan)," ujarnya.

Dia juga menyatakan tidak akan ada sanksi bagi 86 perusahaan multi finance tersebut jika tidak memberikan DP 0 persen pada nasabahnya. "Tidak apa-apa, tidak ada sanksi," ujar dia.

Dia berharap semua perusahaan multi finance memiliki pengelolaan risiko atau risk managemen yang baik agar keuangannya tidak terganggu.

"Kita menegaskan mereka untuk menerapkan risk management dengan benar," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya