OJK Izinkan Penagihan Kredit Melalui Pihak Ketiga, Ini Syaratnya

OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 20:00 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai tata cara penagihan. Hal itu tertuang dalam peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan, dalam POJK tersebut diatur beberapa hal tata cara penagihan.

Salah satunya adalah OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.

"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Bambang mengungkapkan syarat agar pihak ketiga yang dapat melakukan penagihan seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

Dalam POJK 35 tersebut, diatur pula mekanisme pemberian surat peringatan pada debitur yang pembayarannya mengalami masalah.

Dia menuturkan, surat peringatan harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang. 

"Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 


Bos OJK Optimistis Industri Keuangan RI Membaik pada 2019

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) prediksi industri keuangan Indonesia akan tumbuh membaik pada 2019. Perekonomian RI bahkan tercatat stabil menghadapi gejolak ketidakpastian global pada 2018.

Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kinerja sektor jasa keuangan yang positif juga akan terus berlangsung pada 2019.

Kata dia, perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh 5,3 persen dengan inflasi yang terjaga relatif rendah di level 3,5 persen.

"Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan diperkirakan tumbuh kuat dengan pertumbuhan kredit perbankan di kisaran 13 plus minus 1 persen dengan Rasio NPL diproyeksikan turun di akhir tahun 2019,” tutur dia di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan meningkat menjadi 8 hingga 10 persen. Oleh karena itu ia mengaku optimistis untuk industri perbankan.

Untuk industri pasar modal, pihaknya menargetkan sekitar 75 hingga 100 emiten baru pada 2019. Di industri Keuangan Non Bank, pertumbuhan aset asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing diperkirakan tumbuh sebesar 10-13 persen dan 14-17 persen. 

Adapun aset perusahaan pembiayaan tumbuh 8 persen hingga 11 persen. Sementara, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh moderat, sekitar 7 hingga 9 persen.

Sedangkan Dana Pensiun Pemberi Kerja sekitar 13 persen dan 16 persen untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya