Hercules Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota

Hakim menunda sidang Hercules pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jan 2019, 18:50 WIB
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mendengarkan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (16/1). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rosario Marshal dengan dakwaan merusak kantor di Jakarta Barat. Atas dakwaan itu, Hakim Ketua Rustiyono menawarkan untuk menanggapinya.

"Apakah saudara (Hercules) keberatan dengan dakwaan jaksa. Atau mau diskusi dulu dengan pengacara," tanya Rustiyono, Rabu (16/1/2019).

Pertanyaan itu dijawab langsung Ketua Tim Pengacara Hercules, Anshori Thoyib. Dia menegaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi.

"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," terang dia.

Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Baik karena terdakwa tidak mengajukan keberatan. Minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi," terang dia.

Ditemui usai persidangan Hercules, Anshori menjelaskan alasan tidak mengajukan eksepsi.

"Yang ada dalam dakwaan nanti akan masuk pada masalah pembelaan nanti aja. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti dalam pembelaan pokok perkara akan kami masukkan," singkat dia.

 


Ajukan Penangguhan Penahanan

Hercules Rosalio Marshal mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri

Namun begitu, pihaknya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata dia.

Atas permohonan itu, Hakim Ketua Rustiyono menerima surat permintaan penangguhan penahanan.

"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahana kota ini kami terima. Dan akan kami pertimbangkan," jawab Rustiyono.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya