Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semangat kewirausahaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sebagai bagian dari upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.
Advertisement
"Kami menginduksi jiwa enterpreunership itu melalui workshop, sebagai kelanjutan dari program wirausaha yang pernah dicetuskan yaitu Road To Second Career. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, peduli terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan," ujar Menteri PANRB Syafruddin di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Saat ini, kata dia, dengan jumlah ASN sebanyak 4,3 juta orang serta sebanyak 2,6 juta orang merupakan pensiunan ASN dapat menjadi agen inkubator yang sangat kuat dan sangat penting dalam pembangunan ekonomi.
ASN yang memiliki jiwa berwirausaha akan membuka lapangan kerja dan mengaktifkan sektor-sektor ekonomi di lingkungan sekitarnya.
"Untuk mendorong kemajuan negara, dibutuhkan keberadaan para pengusaha yang menstimulus kegiatan ekonomi. Bahkan di negara maju terlihat pekerjaan favoritnya adalah menjadi pengusaha," ungkap dia.
Syafruddin menuturkan, bekerja dan berkarya untuk negeri tidaklah terbatas hingga pada akhir usia pensiun, tapi memasuki masa pensiun pun adalah awal yang baik untuk berkarya.
Dia menuturkan, bank pemerintah maupun swasta juga siap memberikan dukungannya terhadap program kewirausahaan bagi para ASN dan pensiunan, melalui pembiayaan yang kompetitif.
Selain itu, melalui workshop kewirausahaan diharapkan dapat mengembangkan networking usaha, serta menjadi sistem belajar yang cepat dan efektif tentang mengenali potensi usaha yang dapat digali dari diri masing masing pribadi para PNS dan pensiunan.
"Upaya lain yang sedang dilakukan Kementerian PANRB untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menyiapkan sistem penggajian dan pensiun yang baru melalui Rancangan Permen PANRB sebagaimana amanah UU ASN," ujar dia.
Jokowi Minta ASN Cermat Kelola Tunjangan Hari Tua
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan negara menjamin hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tunjangan dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2015, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan I/a adalah sebesar Rp1.668.500; I/b sebesar Rp1.766.400; I/c sebesar Rp1.841.100; I/d sebesar Rp1.919.100.
Sedangkan besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan II/a adalah Rp 2.409.800; II/b sebesar Rp2.511.700; II/c sebesar Rp2.618.000; II/d sebesar Rp2.728.700.
"Saya melihat bahwa sekarang ini yang namanya tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada ASN kita menurut saya, lebih dari cukup. Asal penggunannya tidak konsumtif, bisa menabung-nabung, asal bisa mengelola keuangan dengan baik," ujar Jokowi di Sentul International Convention Center Bogor, Jawa Barat, Rabu 16 Januari 2019.
Jokowi berpesan para ASN harus cermat mengelola tunjangan hari tua. Uang yang diberikan pemerintah betul-betul digunakan dengan baik demi kesejahteraan di masa tua. Misalnya dimanfaatkan untuk membangun usaha.
"Saya titip hati-hati dan cermat dalam mengelola uang tunjangan-tunjangan hari tua. Hati-hati," tutur dia.
Usaha yang dirintis ASN, kata Jokowi, sebaiknya sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian. Contohnya ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan idealnya membangun usaha yang berkaitan dengan ikan.
"Oleh sebab itu bisnisnya jangan jauh-jauh dari situ karena ilmunya kita ketahui, keseharian di situ sehingga untuk memulai lebih mudah," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement