Pengecer Bikin Macet SPBU, Pemda Gorontalo Batasi Pembelian Bensin

Antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan yang tak pernah hilang di Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Jan 2019, 13:00 WIB
Antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan yang tak pernah hilang di Gorontalo. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan yang tak pernah hilang di Gorontalo. Banyaknya pengecer yang membeli bensin menjadi biang keladinya. Apalagi tangki kendaraan mereka sudah dimodifikasi untuk menampung bensin lebih banyak. 

Menanggapi hal ini, Pemda Gorontalo memberlakukan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dan empat. Untuk sepeda motor pembelian maksimal 5 liter per kendaraan. Sedangkan untuk mobil pembelian maksimal Rp150 ribu per kendaraan.

Pembatasan pembelian BBM di SPBU di Gorontalo ini merupakan kesepakatan bersama rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat yang digelar Selasa, 15 Januari 2019 tersebut dibahas beberapa hal, di antaranya masalah panjangnya antrean kendaraan di setiap SPBU Gorontalo yang terjadi dari pagi hingga sore hari. Antrean panjang kendaraan mengisi BBM turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas dan juga aktivitas masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini kita akan segera membuat surat edaran dan akan melibatkan kepolisian untuk menerbitkan sekaligus memantau pembelian di SPBU yang ada di Gorontalo," ujar Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.

"Ketika masih ada yang kedapatan akan kami berikan efek jera kepada pengecer yang tidak mematuhi batas maksimal pembelian BBM dan akan diberikan sanksi dan ditindak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," katanya menambahkan.

Sementara itu, Sales Executive Retail VII Pertamina Gorontalo, Imam Riski Arianto, kepada Liputan6.com mengatakan, pihaknya  masih menunggu arahan langsung dari pemerintah daerah. 

"Pertamina hanya sebagai operator, ikut kebijakan pemerintah," ucapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya