Liputan6.com, Kupang - Kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan laut Kabupaten Alor, masih dilarang untuk meninggalkan wilayah perairan laut Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Belum boleh. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalahabi untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar (SIB)," kata Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Provinsi NTT, Saleh Goro di Kupang, Sabtu (19/1/2019), dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, KSOP dapat menerbitkan SIB, jika pihak perusahan pemilik kapal tanker itu telah menerbitkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU).
"Kami mengharapkan kepada pihak KSOP untuk tidak menerbitkan SIB bagi kapal ini hingga adanya surat jaminan dan surat pemberitaan dari DKP Provinsi NTT," kata Saleh.
Dia menjelaskan, LoU itu sebagai bentuk jaminan pihak perusahaan terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya akibat kapal karam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Valuasi menunjukkan bahwa karang di perairan laut SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.
Selain itu, terdapat sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan dengan ukuran 163x73 CM karang yang tidak bisa dikenali. "Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri dari 19 spot karang massve (padat) dan tujuh spot karang bercabang," katanya.
Karang massve ini, masa pertumbuhannya 1-2 CM per tahun. Hasil investigasi lain adalah koloni karang yang rusak berdiameter 10-130 CM.
"Dalam hubungan dengan itu, maka DKP NTT memandang perlu meminta KSOP Kalabahi untuk tidak menerbitkan SIB untuk kapal Ocean Princess, sebelum ada jaminan dari pihak perusahan," tandas Saleh.
Saksikan video pilihan berikut ini: