Liputan6.com, Jakarta - Aris eks Idol diamankan Satresnarkoba Polres pelabuhan Tanjung Priok. Jawara ajang pencarian bakat menyanyi itu ditangkap saat sedang pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2019).
Bersamaan dengan ditangkapnya Aris eks Idol, beberapa barang bukti yang disita adalah sabu-sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima handphone. Rosillia Octo Fany, istri Aris eks Idol pun mengaku shock dengan kabar penangkapan suaminya. Ia masih belum bisa percaya suaminya bakal melanggar aturan hukum.
Lebih jauh, Fanny menduga Aris eks Idol hanya dijebak dalam kasus ini. Pasalnya, ada seorang wanita berinisial A yang menjanjikan Aris pekerjaan, namun memaksanya untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang terlebih dahulu.
Baca Juga
Advertisement
Firasat Tak Enak
Pada malam kejadian, Fanny sebenarnya sudah punya firasat tidak enak. Ia sempat melarang Aris eks Idol untuk keluar rumah. Namun pria bernama lengkap Januarisman Runtuwene itu berdalih dirinya ada pekerjaan.
"Saya larang (keluar) karena sudah tengah malam, karena setengah 11 malam. Aris bilang mau cari nafkah dan pekerjaan," kenang Fanny saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Advertisement
Tak Mau Ditahan
Pihak Aris kini mengajukan seorang pengacara bernama Zacky Alatas untuk menuntut keadilan. Penyanyi bersuara khas itupun dengan serius meminta tolong pada sang pengacara agar dirinya tak mendekam dalam tahanan.
"Aris tidak menginginkan ditahan, tidak mau masuk penjara. Dia bilang, 'Bang tolong bantu saya, agar bisa keluar. Karena kenapa? Saya ini tidak melakukannya, saya terpaksa'," jawab Zacky Alatas, pengacara Aris. (Guntur Merdekawan/Kapanlagi.com)