Ganjaran Kakek di Bengkalis Nyeleneh Bermain Facebook

Seorang kakek inisial SP di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berurusan dengan Polsek setempat karena tak bijak bermedia sosial.

oleh M Syukur diperbarui 19 Jan 2019, 01:00 WIB
Tersangka penistaan agama di Bengkalis memberi keterangan penyidik. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang kakek berinisial SP di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berurusan dengan Polsek setempat karena tak bijak bermedia sosial. Melalui akun Facebooknya, pemilik bengkel sepeda motor itu diduga menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad dan cara beribadah umat Islam.

"Pria berusia 57 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto SIK, Jum'at (18/1/2019).

Yusup menjelaskan, SP diduga mengunggah beberapa status serta kalimat penistaan agama. Mulai dari soal kitab suci umat Islam, mengajak untuk berpindah agama, menyinggung cara beribadah, dan usaha mencari kebenaran di kitab agama lain.

"Ada juga beberapa gambar yang diunggah, cukup banyak yang mengarah ke penistaan agama," jelas Yusup.

Unggahan SP ini dalam hitungan jam menjadi viral. Polisi lalu menyelidiki dan mencari keberadaan SP berdasarkan alamat yang tertulis di akun Facebook miliknya.

Beberapa hari dicari, SP ditangkap ketika bekerja di bengkel miliknya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Antui, kecamatan tersebut. Kepada penyidik, SP mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka mengaku tidak punya motif apa-apa ataupun menghina, dia mengaku hanya copy paste kalimat ataupun gambar dalam group Facebook yang diikutinya," terang Yusup.

Pelaku mengaku tahu unggahannya itu menjadi viral dan dikecam warganet. Dia pun mengaku takut lalu menghapus unggahannya itu tanpa mengetahui jejak digitalnya sudah ditangkap layar beberapa orang.

"Dalam kasus ini penyidik menyita Hp yang digunakan untuk menghina agama dan tiga lembar hasil capture mengenai penghinaan agama," kata Yusup.

Selanjutnya, untuk melengkapi berkas tersangka, penyidik berencana memeriksa ahli bahasa, ahli pidana, ITE, dan anggota laboratorium forensik Cabang Medan, Sumatera Utara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Kerusuhan bernuansa SARA terjadi di Tanjungbalai, dua tahun lalu, tetapi terdakwa penistaan agama baru ditahan pada 30 Mei 2018. (Liputan6.com/Reza Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya