Liputan6.com, Kupang- Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore hari ini, Jumat (18/1/2019) memecat pimpinan hingga staf di Dinas Perhububungan Kota Kupang.
"Semuanya kami pecat mulai dari pimpinan sampai ke staf-staf di bawah kami pecat semua," kata Jefri usai acara pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kota.
Baca Juga
Advertisement
Alasan pemecatan, kata Jefri, karena tidak melaksanakan tugas dengan baik serta adanya indikasi korupsi.
"Yang pertama tidak melaksanakan instruksi pimpinan, berikutnya ada indikasi yang merugikan keuangan daerah Kota Kupang," tutur Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.
Pemecatan tersebut kata Wali Kota Kupang dilaksanakan hari ini dan dirinya memerintahkan untuk membuat suratnya. "Pagi-pagi saya perintahkan untuk membuat surat," tegas Jefri.
Kota Terkotor
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejumlah kota terkotor di Indonesia sesuai penilaian Adipura periode 2017-2018.
Di antaranya terdapat Kota Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur. Kota terkotor lainnya yakni Medan, selanjutnya Bandar Lampung, Manado, dan Sorong. Sedangkan kota terkotor nomor 2-10 ialah Waikabubak (Sumba Barat), Waysai (Raja Ampat), Bajawa (Ngada), Ruteng (Manggarai), dan Buol (Sulawesi Tengah).
"(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antara kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadji kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Menurut Obed, kota-kota tersebut dinilai kotor karena sejumlah alasan yakni pengelolaan tempat pemprosesan akhir yang buruk, masih menerapkan open dumping (pembuangan terbuka), serta belum menyelesaikan dokumen kebijakan dan strategi daerah (jatkstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan Kota Kupang dan Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat merupakan kota terkotor di provinsi tersebut.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement