Zumi Zola Resmi Dipecat sebagai Gubernur Jambi

Keputusan Presiden atau Keppres pemberhentian Zumi Zola dikeluarkan pada 17 Januari 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jan 2019, 20:43 WIB
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolausai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tentang pemberhentian Zumi Zola itu telah terbit.

Sebelumnya, Zumi Zola sudah tak aktif menjadi gubernur usai menyandang status terdakwa gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017, serta pengesahan APBD 2018. Dia pun sudah divonis dalam dua perkara tersebut.

"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit. Itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019, yang telah diteken Presiden Joko Widodo," ucap Bahtiar dalam siaran persnya, Jumat (18/1/2019).

Dia menegaskan, Keppres pun sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk segera ditindaklanjuti. Menurut dia, dengan terbitnya surat tersebut, DPRD Jambi mempunyai dasar hukum untuk melakukan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Zumi Zola.

"Dengan demikian keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap," ungkap Bahtiar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wakil Gubernur Jambi yang Gantikan

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola saat jeda sidang lanjutan kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Sidang menghadirkan 10 orang saksi dari unsur PNS dan swasta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada rapat paripurna itu, lanjut dia, akan ada pembahasan mengenai pengangkatan Wakil Gubernur Jambi, naik menjadi gubernur. Yang nantinya langsung dilantik Presiden.

"Sementara itu, untuk mengisi kekosongan wakil gubernur, maka akan dilakukan setelah pelatikan gubernur terpilih," kata Bahtiar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya