Patroli, Solo - Enam tersangka kurir narkoba jenis sabu di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat bertransaksi di depan hotel. Ironis, dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (19/1/2019), dua pelajar tersebut diamankan, saat tengah bertransaksi di depan salah satu hotel di kawasan Singosaren. Pelaku mengaku menjadi kurir dari media sosial dan diberikan upah setiap habis mengantar barang haram itu.
Advertisement
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga plastik kecil berisi sabu, dua ponsel, dua unit sepeda motor, satu bong dan pipet, satu korek api, sedotan, gunting, serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, kini para pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Galuh Garmabrata)