Yusril: Abu Bakar Baasyir Seharusnya Tanda Tangani Ikrar, tapi...

Sejak dulu, Abu Bakar Baasyir menolak wacana pembebasan jika bersyarat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2019, 14:44 WIB
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju membebaskan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat. Terlebih, sejak dulu, Baasyir menolak wacana pembebasan jika bersyarat.

Sesuai Huruf c Ayat (1) Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seharusnya Baasyir diwajibkan mengikuti program deradikalisasi serta mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Baasyir menolaknya. Baasyir, ucap dia, hanya ingin tunduk kepada Islam dan Tuhan.

"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan Baasyir dalam jumpa pers di Kantor Hukum Mahendratta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Yusril terus mengomunikasikan hal itu kepada Jokowi sampai akhirnya terpidana 81 tahun ini memberi sinyal positif.

Kemudian, sebelum debat Pilpres 17 Januari 2019, Yusril mengaku mendapat perintah dari Jokowi untuk berkoordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly soal Abu Bakar Baasyir.

"Pada saat debat capres, saya ketemu dengan Pak Yasonna, Beliau bilang ke saya apa mau Jumatan di Gunung Sindur? Lalu saya datang ketemu Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan, untuk membantu pembebasan ini," tutur Yusril.

Yusril yang telah mendapat restu presiden bergerak cepat. Meski Baasyir tak menandatangani ikrar setia, dia dikatakan bebas bersyarat dengan aturan yang dilunakkan.

"Jadi saya cari jalan keluarnya, bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya. Jadi, Beliau bebas dengan syarat yang dimudahkan," jelas Yusril.

Menurut dia, Presiden tidak bisa mengesampingkan perundangan. Oleh karena itu, dia sadar akan risiko tuntutan hukum yang akan muncul. Yusril pun menyatakan siap menghadapi gugatan-gugatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Karena (mengesampingkan) bertentangan dengan undang-undang, tapi ini yang ambil keputusan Jokowi, dan (jika) akan menghadapinya di PTUN, saya akan hadapi dan saya mengatakan ini peraturan menteri yang bisa dikesampingkan oleh Presiden," Yusril menjelaskan.

Terlebih, pembebasan Abu Bakar Baasyir demi kemanusiaan. "Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril yang kini menjabat sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf, 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Reaksi Baasyir

Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Abu Bakar Baasyir segera bebas. Negara memberikan bebas murni kepada terpidana kasus terorisme yang dihukum 15 tahun penjara tersebut.

Baasyir sendiri menyambut baik keputusan negara.

"Beliau langsung bersyukur, alhamdulillah. Terlebih ini bebas tanpa syarat seperti kemauan Beliau," ujar tangan kanan Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Menurut dia, sejak dulu, Baasyir sudah menegaskan tidak bakal menerima ketika dibebaskan secara bersyarat. "Kalau mau bebaskan saya ya tanpa syarat apa pun," kata Hasyim.

Hasyim menuturkan, saat ini, Abu Bakar Baasyir masih menunggu proses pembebasannya. Dia pun tidak mengetahui kapan Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Kabar itu benar, tetapi masih dalam proses. Dan prosesnya ini masih belum bisa dipastikan kapan waktunya. Kita doakan saja semoga dimudahkan oleh Allah prosesnya," tutur Hasyim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya