Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Artis VA Senin Besok

Artis VA terancam hukuman maksimal enam tahun penjara

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Jan 2019, 08:22 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Terkait penetapan tersangka kasus prostitusi online, Polda Jawa Timur sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap artis VA. Dalam surat pemanggilan, VA dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin besok.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (20/1/2019), sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, VA berpotensi untuk ditahan.

Namun, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan. (Rio Audhitama Sihombing) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya