Liputan6.com, Surabaya - Terkait penetapan tersangka kasus prostitusi online, Polda Jawa Timur sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap artis VA. Dalam surat pemanggilan, VA dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin besok.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (20/1/2019), sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, VA berpotensi untuk ditahan.
Advertisement
Namun, upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan. (Rio Audhitama Sihombing)
Baca Juga