Liputan6.com, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang bertanggung jawab atas Bom Bali tahun 2002, akan melenggang bebas dalam beberapa hari ke depan. Ia diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Jokowi.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun selama 9 tahun atas perannya dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Advertisement
Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
Ia dihukum karena menjadi bagian dari "konspirasi jahat" sehubungan dengan pengeboman klub malam di Bali pada Oktober 2002, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.
Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menggambarkan Baasyir sebagai "dalang" di balik serangan itu.
Terkait kasus Abu Bakar Baasyir, sebelumnya kantor Bishop mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Australia mengharapkan keadilan untuk terus ditegakkan hingga "titik maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia".
"Abu Bakar Baasyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain untuk serangan di masa depan lainnya terhadap warga sipil tak berdosa," sebut pernyataan itu seperti dikutip dari ABC.net.au, Senin (21/1/2019).
Di Indonesia, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah dua pertiga dari hukuman telah dilaksanakan.
Saksikan juga video berikut ini:
Bahagianya Keluarga Menanti Bebasnya Abu Bakar Baasyir
Sementara itu, pihak keluarga sangat bahagia atas dibebaskannya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Bahkan, keluarga berharap pengasuh Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu bisa segera berkumpul dengan keluarga di rumah.
Salah satu putra Abu Bakar Basyir, Abdul Rochim Baasyir, mengungkapkan pihak keluarga sangat bersyukur dengan segera bebas sang ayah dari balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur Bogor. Ba’asyir saat ini telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara.
"Keluarga sangat gembira dan bersyukur karena Beliau dibebaskan, murni bebas," kata dia, Jumat, 18 januari 2019.
Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan dan menyetujui Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan, Rochim pun mengungkapkan, tahap selanjutnya adalah mengurus proses administrasi untuk pembebasan tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan bisa selesai pengurusan tersebut karena besok jam kerja setengah hari.
"Ini tinggal menunggu proses administrasi pembebasan saja. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai. Tapi kalau hari Sabtu itu setengah hari, harapannya sih besok selesai atau kalau tidak Senin atau Selasa nanti," harapnya.
Setelah semua proses administrasi selesai, Rochim pun mengungkapkan jika ayahnya akan segera dibawa pulang menuju ke rumah. Seperti diketahui kediaman Abu Bakar Baasyir di komplek Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. "Insyaallah langsung kondur (pulang) ke Solo," kata dia. (Fajar Abrori)
Advertisement