Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, nama Oesman Sapta Odang (OSO) belum masuk ke dalam surat suara Pemilu 2019 yang sudah mulai dicetak. Nama OSO bisa masuk surat suara sebagai caleg DPD RI bila mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Hingga kini KPU masih menunggu surat pengunduran diri OSO sampai batas waktu Selasa 22 Januari 2019.
Advertisement
"Kami masih menunggu sampai 22 Januari. Kalau sampai saat ini memang dalam SK DCT pemilu tidak ada nama Pak OSO. Tetapi kalau kemudian beliau ingin mengundurkan diri, ya langsung bisa masuk ke surat suara. Kami sudah mempertimbangkan hal tersebut," ujar Ilham di Jakarta, Minggu 20 Januari.
Sementara itu, saat disinggung tentang surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham mengaku KPU pun tetap menanti. Tetapi, pihaknya belum bisa memberikan pandangan terkait surat tersebut.
"Kami lihat dulu nanti dan dipelajari. Kalau memang ada yang perlu kita tindaklanjuti dari surat itu. Kan kita belum baca suratnya," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Bawaslu
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menambahkan, prihal surat eksekusi dari PTUN menjadi tanggungjawab KPU. Bawaslu berharap KPU bisa memahami sikap PTUN tersebut.
"Itu adalah tanggung jawab hukum dari KPU. Dan saya rasa KPU sudah mengerti dalam setiap tindak lanjut yang akan dihadapi oleh KPU," tegas Fritz.
Advertisement