FOTO: Didakwa Terima Suap, Merry Purba Sampaikan Eksepsi

Terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 21 Jan 2019, 12:47 WIB
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Merry merupakan Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba (tengah) usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Merry merupakan Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya