Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 30 orang mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, untuk melaporkan komisaris dan Direktur Utama PT Penta Berkat Rachmawati Soekarnoputri dan suami dari artis Lyra Virna, Muhammad Fadlan.
Kuasa hukum dari 30 korban investasi bodong condotel di Kota Batu, Barlian Ganesi menuturkan bahwa intinya ini adalah kelanjutan dari perkara PT Penta Berkat.
"Pada intinya kami laporkan PT Penta Berkat, d isitu ada Komisaris Rachmawati Soekarnoputri, Direktur Utama Fadlan, itu yang kami laporkan," tuturnya di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan, PT Penta awalnya berjanji bahwa proyek condotel tersebut dibangun tahun 2013 dan akan selesai pada tahun 2016, namun kenyataannya hingga 2019 ini belum ada progres pembangunan bahkan di lokasi tersebut masih berupa tanah.
"Penipuannya jelas itu mengenai jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta dan kerugian kuasa kami adalah Rp 7 miliar," katanya menanggapi kasus Muhammad Fadlan.
Baca Juga
Advertisement
Bukti
Dia menegaskan telah membawa sejumlah bukti yang akan dilampirkan pada pelaporan ini, yaitu surat perikatan jual beli, APPJB, penerimaan uang, bukti transfer dan juga janji - janji di poster PT Penta.
"Jadi kami selama tiga tahun terakhir ini mulai tahun 2016, kami mencoba untuk kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban kepada PT Penta tapi tidak ada, jadi kami terpaksa melaporkannya," ujarnya.
Sebelumnya, suami Lyra Virna, Muhammad Fadlan, dituding melakukan tindakan penipuan senilai Rp 7 miliar. Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban investasi bodong condotel di Malang.
Mereka meminta pertanggungjawaban Fadlan Muhammad selaku Direktur Utama PT Penta Berkat. Hal itu sudah diketahui oleh pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution.
Advertisement
Bantahan
Menurutnya, Fadlan Muhammad tidak memiliki keterlibatan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut. "Oh tidak, Fadlan tidak terlibat," kata Razman Arief Nasution kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Razman menyebutkan bahwa ketika kasus itu mencuat, Fadlan Muhammad masih belum menjabat posisi apapun di PT Penta Berkat. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Fadlan Muhammad.
"Fadlan itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel," ucapnya.
Apalagi, kasus itu sudah diproses hukum di Surabaya. Dan seorang Dirut sebelumnya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada yang bertanggung jawab. Pimpinannya yang dulu, dia sudah masuk penjara," jelas Razman.