Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Hendra Hidayat mengatakan, transisi dari Bazis menjadi Baznas DKI guna menyelaraskan badan tesebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Kita selaraskan dengan undang-undang yang ada, aturan di atasnya," kata Hendra di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Dalam transisi tersebut, dia menyebut bukanlah bentuk pembubaran Bazis. Namun hanya peleburan saja. Tak hanya itu, Hendra menyebut tidak ada perubahan pola pengelolaan dari Bazis meskipun berganti nama.
"Itu sama seperti yang dilakukan oleh Bazis sekarang, istilahnya nanti ada bidang pengelolaan, bidang pengumpulan," ujar dia.
Hendra juga menyatakan tim untuk seleksi pimpinan Baznas pun akan segera dibentuk dan pihaknya telah berkomunikasi dengan beberpaa pihak sebagai calon panelis.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta.
Pergub tersebut menjadi dasar hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta. Dan pada Pasal 2 Pergub Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019.