Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat serta kenaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mempersilakan KPPU menyelidiki adanya persengkongkolan antar maskapai untuk meninggikan harga tiket pesawat terbang.
Advertisement
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah berunding dan mencapai kesepakatan untuk menelaah kasus ini lebih jauh. Adapun lembaga ini telah memulai penelitian kartel harga tiket pesawat sejak sekitar satu pekan lalu.
"Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Kami telah lakukan rapat komisioner, dan kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian," ucap dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Dia juga menyampaikan, penelitian ini merupakan inisiatif KPPU dengan acuan maraknya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya kartel harga tiket pesawat. Acuan yang dipakai yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pasal 5 dikatakan bahwa para pelaku usaha dilarang menetapkan harga. Indikasi informasi ini akan kita teliti lebih lanjut," ungkap dia.
"Terkait indikasi, pelaku usaha disebut telah menetapkan bersama. Informasi publik yang akan kami cari keterangan lebih lanjut. Kami sedang dalam proses itu. Itu indikasi, informasi," tambahnya.
Namun, dia menegaskan, tindakan ini diambil bukan karena semata-mata pihaknya memandang pelaku usaha penerbangan dianggap bersalah.
Selain itu, ia mengaku telah memanggil beberapa pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski demikian, Guntur belum bisa memastikan seberapa lama penelitian ini akan berlanjut. "Setelah tim penelitian mengerjakan, kita akan lihat apa ini cukup untuk dibawa lebih lanjut untuk investigasi atau butuh tambahan waktu," tandasnya.