Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 320 Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ketatanegaraan (PKn) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pada Senin, 21 Januari 2019, memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta. Kedatangan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, ke komplek parlemen itu untuk melakukan studi banding tentang tugas dan fungsi MPR. Kedatangan delegasi yang dipimpin oleh Ketua Departemen PKn UPI, Prof. Dr. Sapriya, Med, disambut oleh Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono.
Di hadapan para mahasiswa, Ma’ruf Cahyono berharap kedatangan mereka tidak hanya sekadar berkunjung namun dengan melihat semua yang ada di komplek itu, mahasiswa akan teringat pada simbol-simbol tata negara.
Advertisement
“Dengan melihat gedung bulat, akan teringat tentang sejarah MPR, konstitusi, dan gerakan reformasi," ujar Ma’ruf Cahyono.
Kunjungan mahasiswa berjaket biru itu diakui oleh Ma’ruf Cahyono sangat relevan dengan studi yang ditempuh. Sehingga kehadirannya akan memberi nilai tambah pada studi yang didalami.
Dikatakan kepada para mahasiswa dan dosen pendamping, MPR mempunyai visi sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Visi inilah yang membuat MPR mampu berdialog dan bertemu dengan segala lapisan masyarakat yang ada.
“Semua di sini untuk belajar sistem tata negara," tuturnya.
MPR, menurut Ma’ruf Cahyono, merupakan salah satu lembaga negara dari beberapa lembaga negara yang keberadaannya ada di dalam konstitusi. “Selain MPR, ada DPR, DPD, MA, BPK, KY, MK, dan Presiden," ucapnya.
Delapan lembaga negara itu mempunyai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UUD. Untuk di kawasan parlemen saja, pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu menyebut ada 3 lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan DPD. “Ketiga lembaga ini satu rumpun namun memiliki tugas yang berbeda," ungkapnya. “Masing-masing memiliki kharakteristik," tambahnya.
Dipaparkan, wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD Tahun 1945 ada perbedaan meski demikian tetap fundamental. Tugas yang diatur dalam UUD untuk MPR disebut seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan bisa mekmazulkan Presiden bila melanggar hukum. Sebelum UUD diamandemen, menurut Ma’ruf Cahyono MPR mempunyai tugas membuat Ketetapan dan menetapkan GBHN. Sekarang kedua tugas ini tidak lagi dimiliki oleh MPR.
Terkait GBHN, sekarang lembaga ini tengah sibuk membahas masalah haluan negara. Masyarakat menyadari bahwa haluan negara ala GBHN merupakan hal yang penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Keinginan dari masyarakat untuk menghidupkan kembali haluan negara seperti itu diserap dan dijaring oleh MPR.
“Dari sinilah maka kita sekarang membahas masalah itu," ungkapnya.
Bukti dari keseriusan MPR melahirkan haluan negara model GBHN, lembaga ini telah mengesah panitia yang khusus membidangi keinginan itu, lewat dibentuknya Panitia Ad Hoc I. Panitia ini diputuskan saat Sidang Tahunan MPR, Agustus 2018.
Dari apa yang dipaparkan, ia berharap para mahasiswa bila ingin melihat tugas MPR, perlu menyimak lembaga ini sebelum dan setelah amandemen.
Menurut Ma’ruf Cahyono, tugas MPR tidak hanya diatur dalam UUD. Dalam undang-undang pun tugas lembaga ini juga diatur. Disebut UU. No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih popular dikenal dengan UU MD3, MPR diberi amanat untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; melakukan pengkajian terhadap konstitusi, tata negara, dan pelaksanaannya.
Terkait masalah sosialisasi, upaya pemasyarakatan 4 Pilar MPR itu dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti lewat training of trainers, lomba cerdas cermat, outbond, diskusi, seminar, lewat pertunjukan wayang kulit.
“Kalau di Bandung lewat wayang sunda," tuturnya. Bahkan lewat ceramah Ustad Abdul Somad. Ditambahkan, dalam melakukan sosialisasi, MPR melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. “Kita sering bekerja sama dengan UPI," ungkapnya.
Kehadiran mahasiswa UPI diapresiasi oleh Ma’ruf Cahyono. Dirinya berharap civitas akademika dari kampus itu mampu memberi kontribusi kepada MPR untuk melakukan penyempurnaan sistem tata negara.
(*)